Tuesday, 03 November 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Dana Bencana: Adik Mantan Kepala BNPB Terlibat Pembelian Saham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai bencana, termasuk Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB, yang diduga menggunakan dana tersebut...

Z
Zidan Alfarezi
17 October 2026 70 pembaca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB, salah satunya adalah adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB, salah satunya adalah adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia -- Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) yang dikelola oleh BNPB. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB, Letnan Jenderal Suharyanto.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Bima diduga memanfaatkan dana dari pengadaan sejumlah vendor melalui pengadaan langsung untuk membeli saham perusahaan dengan total nilai mencapai Rp30,98 miliar. "Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026).

Pembelian Saham oleh PT AVE

Bima Setiawan tercatat membeli 150 juta lembar saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) pada tanggal 30 Oktober 2026 dengan harga per lembar sekitar Rp206. "Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," tambah Taufik.

Operasi Tangkap Tangan dan Tersangka Lain

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dari Dana Siap Pakai (DSP) yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana. DSP tersebut digunakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Selain Bima, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Taufik menjelaskan bahwa terdapat dua klaster dalam kasus ini. Klaster pertama terkait dugaan suap melalui konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setiawan. Dalam klaster ini, beberapa vendor atau penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan BNPB terafiliasi dengan Bima. Sedangkan klaster kedua melibatkan Richard Erlangga dan Gery Prasetiawan, yang diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa menggunakan dana darurat penanganan bencana di berbagai daerah.

KPK berencana menahan para tersangka selama 20 hari pertama mulai tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka dijerat dengan berbagai pasal hukum. Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i dari undang-undang yang sama. Sementara itu, Gery dan Syifa sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Gabriel Purwaka Sigit sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

// Artikel Terkait