Friday, 03 July 2026
Hukum & Kriminal

Karyawan Toko Padel Dilaporkan Terkait Kasus Pencurian

Seorang karyawan toko peralatan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisial AL, yang sebelumnya menjadi korban dugaan penganiayaan, kini dilaporkan balik atas tuduhan pencurian. Kasus ini mel...

N
Ni Luh Ayu Sari
02 July 2026 42 pembaca
Ilustrasi. Karyawan toko peralatan padel di Jakarta Selatan, AL, dilaporkan balik atas dugaan pencurian. AL adalah korban penganiayaan dan penyekapan. (Foto: iStockphoto)
Ilustrasi. Karyawan toko peralatan padel di Jakarta Selatan, AL, dilaporkan balik atas dugaan pencurian. AL adalah korban penganiayaan dan penyekapan. (Foto: iStockphoto)

Seorang karyawan di sebuah toko peralatan padel yang terletak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisial AL, kini terlibat dalam kasus hukum setelah dilaporkan balik terkait dugaan pencurian. Pada tanggal 25 Juni, laporan resmi mengenai pencurian tersebut diterima oleh Polres Jakarta Selatan, di mana pelapor adalah MAS dan terlapor adalah AL.

Detail Kasus Pencurian

Menurut keterangan dari Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, AL dituduh mencuri sepuluh raket padel dan sepasang sepatu dari toko tempatnya bekerja. "Jadi dari laporan polisi, barang yang telah dilaporkan dicuri adalah 10 buah raket padel ya, dan juga sepasang sepatu," ungkap Joko.

Saat ini, penyidik dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan pencurian ini. "Perkara ini saat ini masih tahap penyelidikan, dan tentunya sudah ada beberapa saksi yang sudah diundang dan didengar keterangannya," tambahnya.

Kronologi Penganiayaan dan Penangkapan Tersangka

AL sebelumnya menjadi korban penganiayaan dan penyekapan setelah dituduh mencuri raket padel. Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka yang kini telah ditahan. Mereka memiliki inisial ASB, RRK, AH, dan DW. "Dilakukan serangkaian penyelidikan hingga kami dapat mengamankan kemudian menetapkan si empat orang ini sebagai tersangka," jelas Joko.

Awalnya, dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap AL terjadi karena ia dituduh mengambil barang dari tempat kerjanya. "Jadi menurut informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya. Nanti biar kita dalami lagi ya oleh penyidik Resmob Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan/atau Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

// Artikel Terkait