Wednesday, 08 July 2026
Hukum & Kriminal

JPPI Desak KPK Ungkap Kasus Korupsi Seragam Sekolah di Langkat

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afan...

S
Saraswati Indira Alika
07 July 2026 26 pembaca
Koordinator JPPI Ubaid Matraji mendesak KPK bongkar korupsi pengadaan seragam sekolah di Langkat. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Koordinator JPPI Ubaid Matraji mendesak KPK bongkar korupsi pengadaan seragam sekolah di Langkat. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, meminta KPK untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin. Kasus ini terkait dengan proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung.

Permintaan Pengungkapan Jaringan Korupsi

Ubaid menekankan pentingnya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat dinas, penyedia proyek, broker politik, serta pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari aliran dana di sektor pendidikan. Ia menyatakan, "Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan."

Dampak Negatif dari Korupsi

Ubaid juga mengkritik praktik jual beli jabatan kepala sekolah, yang menurutnya dapat merusak birokrasi pendidikan dan kualitas pembelajaran. Ia mengungkapkan, "Yang paling berbahaya adalah dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan karena integritas dan kapasitas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran, perlindungan anak, dan masa depan murid."

Ia menambahkan, "Kepala sekolah yang lahir dari transaksi akan cenderung mencari balik modal, bukan memperbaiki sekolah." Ubaid juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan audit khusus terhadap pengelolaan pendidikan di Langkat, terutama terkait pengadaan dan mutasi kepala sekolah.

Lebih lanjut, ia menuntut agar anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi oleh Syah Afandin dikembalikan untuk kepentingan pendidikan, karena dana tersebut merupakan hak peserta didik dan harus dipulihkan, bukan hilang akibat praktik korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek. Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam kasus ini. Afandin diduga meminta fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat, khususnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar, terkait mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah, dan pengadaan seragam sekolah. Atas perbuatannya, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

// Artikel Terkait