Wednesday, 05 August 2026
Hukum & Kriminal

Jaksa Agung Sementara Cabut Status Jaksa Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa, menunggu keputusan hukum yang tetap terkait kasus dugaan pencucian uang.

I
I Gusti Ngurah Pramana
04 August 2026 9 pembaca
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (arsip Kejagung)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (arsip Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengambil langkah untuk memberhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penonaktifan ini dilakukan sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.

Status Penonaktifan Sementara

Anang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan untuk memberhentikan sementara Febrie diambil setelah adanya laporan dari Tim 9 mengenai status tersangka yang disandangnya. "Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (3/8). Ia menambahkan bahwa pemberhentian sementara ini berlaku sejak 31 Juli 2026.

Proses Hukum yang Berlanjut

Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa Jaksa Agung belum mengajukan pemecatan permanen terhadap Febrie kepada Presiden, karena masih menunggu proses hukum yang menyatakan apakah Febrie terbukti bersalah. "Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka," tuturnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Selain itu, pihak swasta, Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus yang sama. Ketua Tim 9, yang juga merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU ini terjadi selama Febrie menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

[Gambas:Video CNN]

// Artikel Terkait