Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menunda 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Januari hingga Juli 2026. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 12,36 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, yang mencatat 9.456 kasus. Selama periode tersebut, Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor yang diduga disalahgunakan.
Penolakan Permohonan Paspor di Batam
Di Kantor Imigrasi Batam, yang merupakan salah satu titik perlintasan strategis di Selat Malaka, tercatat ada 17 permohonan paspor yang ditolak selama semester pertama tahun 2026. Data terbaru mengenai TPPO ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diperingati setiap tanggal 30 Juli.
Komitmen Imigrasi dalam Pencegahan TPPO
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa ini merupakan pengingat bagi semua pihak bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. "Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban perdagangan orang," ujarnya dalam siaran pers.
Data dari Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa pada tahun 2025 terjadi penurunan signifikan dalam indikasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural (PMI NP), di mana penolakan permohonan paspor menurun 63,97 persen dari 2.470 kasus pada tahun 2024 menjadi 890 kasus pada tahun 2025. Selain itu, penundaan keberangkatan juga menurun 67,85 persen dari 20.291 menjadi 6.524 orang.
Hendarsam menilai penurunan ini mencerminkan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus TPPO yang terjadi di masa lalu, seiring dengan semakin kuatnya sistem deteksi dini, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi warga Indonesia dari risiko eksploitasi di luar negeri. "Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Keimigrasian," jelasnya.
Pencegahan TPPO dimulai sejak tahap permohonan paspor, di mana petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan profiling untuk memastikan kesesuaian antara tujuan perjalanan dan dokumen pendukung. Jika ada indikasi penyalahgunaan untuk bekerja secara non-prosedural atau potensi TPPO, Hendarsam menegaskan bahwa permohonan dapat ditunda atau ditolak untuk pendalaman lebih lanjut.
Ia juga menekankan bahwa langkah-langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya. "Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan berbasis komunitas, Ditjen Imigrasi telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, memberikan edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, serta memperkuat deteksi dini di tingkat desa.
Selain pengawasan dalam proses penerbitan paspor dan program edukasi, pencegahan TPPO juga diterapkan pada perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia. "Apabila individu-individu yang terindikasi sebagai korban TPPO kembali ke Indonesia, sistem Imigrasi akan memasukkan data diri mereka ke dalam SOI (Subject of Interest)," ungkap Hendarsam.
Dengan langkah ini, jika mereka berencana untuk berangkat ke luar negeri lagi, individu-individu tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi petugas di tempat pemeriksaan imigrasi. Saat ini, Ditjen Imigrasi juga memfokuskan perhatian pada penindakan terhadap agen atau pihak perantara yang memfasilitasi keberangkatan non-prosedural dan berpotensi terlibat dalam jaringan TPPO. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk mengidentifikasi pola perekrutan, jalur keberangkatan, serta aktor-aktor yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.