Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 23 jemaah haji asal Indonesia yang berencana berangkat ke Arab Saudi secara ilegal berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Kejadian ini berlangsung pada 1 Mei dini hari, ketika rombongan tersebut hendak terbang melalui Terminal 3.
Dalam rilis resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dijelaskan bahwa seluruh jemaah tersebut terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan yang menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827 dengan tujuan Jeddah. Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki oleh para jemaah. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka berencana melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selama proses pemeriksaan, rombongan sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Salah satu anggota rombongan berperan sebagai koordinator, sedangkan 22 lainnya merupakan calon jemaah haji non-prosedural. Menyikapi temuan ini, petugas berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian, dan memutuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan tersebut.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Mereka juga mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi. Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat secara non-prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penundaan dilakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non-prosedural yang dapat berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, juga mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji dan mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat, Imigrasi berkomitmen untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan risiko hukum di negara tujuan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi jemaah haji selama berada di Tanah Suci.