Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan pernyataan mengecam ucapan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, yang dianggap melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis saat mereka melaksanakan tugas di lapangan. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan pentingnya menjaga martabat profesi jurnalis dalam keterangan tertulis pada Senin (20/7).
Pentingnya Kebebasan Pers
Herik Kurniawan menyatakan bahwa kebebasan pers serta aktivitas jurnalistik merupakan pilar utama dalam demokrasi yang dilindungi oleh hukum. Ia menekankan bahwa jurnalis tidak bekerja untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat dan berimbang. Ia menambahkan, tindakan jurnalis yang mengajukan pertanyaan kritis dan konfirmasi kepada narasumber bukanlah bentuk intimidasi, melainkan bagian dari tugas profesional mereka.
Etika Jurnalistik yang Harus Dihormati
Herik menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik menyatakan bahwa "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk." Sementara itu, Pasal 3 mengharuskan wartawan untuk selalu menguji informasi dan memberitakan secara berimbang, tanpa mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi.
IJTI mengingatkan pentingnya saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Pernyataan yang merendahkan profesi lain dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai profesionalisme. Organisasi ini juga mengimbau semua pihak untuk menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Jika terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis, IJTI menekankan bahwa mekanisme penyelesaian telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan dengan intimidasi verbal atau pelecehan di ruang publik.
IJTI menginstruksikan kepada seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak takut dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik. Sebelumnya, Hotman Paris mengadakan konferensi pers setelah mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah, yang sedang diperiksa sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 17 Juli. Dalam konferensi tersebut, Hotman Paris mengeluarkan pernyataan yang dianggap merendahkan seorang wartawan dengan pertanyaan "lu punya otak enggak?" saat wartawan tersebut menjalankan tugasnya di Kejaksaan Agung.