Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga pemantau korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkapkan bahwa predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan dalam audit keuangan daerah kini hanya berfungsi sebagai alat pencitraan. ICW menilai bahwa opini WTP yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi mencerminkan pengelolaan fiskal daerah yang baik.
WTP Sebagai Alat Politik
Menurut ICW, predikat WTP sekarang dipahami bukan sebagai indikator pengelolaan keuangan yang baik, melainkan sebagai tiket bagi kepala daerah untuk mendapatkan insentif fiskal dan meningkatkan citra politik mereka. Azhim, staf investigasi ICW, menyatakan, "Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik." Ia juga menambahkan bahwa "Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang."
Kasus Bupati Muara Enim dan Korupsi
ICW merujuk pada kasus dugaan suap yang menimpa Bupati Muara Enim, Edison, serta sejumlah pegawai ASN BPK terkait audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025. Menurut ICW, pemotongan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) justru membuka peluang baru untuk praktik korupsi. Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah untuk berlomba-lomba mendapatkan WTP agar terlihat baik dan memperoleh dana insentif serta tambahan TKDD.
Selain itu, ICW juga mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam kasus ini. Salah satu contohnya adalah vonis terhadap Achsanul Qosasi, mantan anggota III BPK, yang terbukti melakukan korupsi BTS dan hanya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Azhim menegaskan, "Hukuman serendah ini gagal menjadi early warning system, justru angin segar bagi oknum pejabat BPK lain yang berniat serupa."
Lebih lanjut, ICW menilai bahwa proses rekrutmen anggota BPK sangat dipengaruhi oleh politik. Banyak pimpinan BPK yang terlibat dalam kasus korupsi berasal dari partai politik atau mantan anggota DPR. Hal ini menjadi perhatian karena pemilihan tersebut seharusnya tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, mengingat DPR adalah lembaga yang seharusnya diawasi.
ICW juga menyoroti bahwa pengawasan internal BPK telah gagal total, dengan hampir semua kasus terungkap melalui operasi tangkap tangan oleh KPK atau Kejaksaan Agung, bukan melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.