Thursday, 30 July 2026
Hukum & Kriminal

29 Anak Korban Pencabulan Guru Les di Tangerang Mendapatkan Pendampingan Psikologis

Sebanyak 29 anak yang menjadi korban pencabulan oleh seorang guru les di Tangerang kini menjalani pendampingan psikologis untuk pemulihan mental mereka. Proses ini melibatkan psikiater dari Dinas Pemb...

I
Ilham Fadli Akbar
30 July 2026 3 pembaca
Ilustrasi. Sebanyak 29 korban pencabulan guru les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjalani pendampingan psikologis. (iStock/gan chaonan)
Ilustrasi. Sebanyak 29 korban pencabulan guru les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjalani pendampingan psikologis. (iStock/gan chaonan)

Tangerang, CNN Indonesia -- Sebanyak 29 anak yang menjadi korban pencabulan oleh guru les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, kini mendapatkan pendampingan psikologis. Semua korban adalah murid yang mengikuti kegiatan belajar di tempat tersangka.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di kelurahan setempat, Saehul Anwar, menjelaskan bahwa pemulihan mental bagi para korban dilakukan oleh psikiater yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang. "Kami mengedukasi warga sekitar serta keluarganya, terutama pada dampak psikologis bagi si anak. Sebagai fungsi koordinasi kami, kami juga sudah berkoordinasi dengan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang," ungkap Anwar pada Rabu (29/7).

Proses Penanganan Kasus

Anwar menambahkan bahwa kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada seorang tokoh masyarakat setempat. Saat ini, guru les tersebut sudah ditahan oleh Polresta Tangerang. "Setelah didatangi oleh beberapa warga, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Panongan dan saat ini sudah ditangani oleh kepolisian," jelasnya.

Detail Kasus dan Tindakan Hukum

Dari informasi yang diperoleh, para korban berusia antara 8 hingga 15 tahun dan merupakan murid tersangka di tempat les tersebut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk para korban dengan memberikan jajanan. Selain itu, kedekatan yang dibangun dengan para murid juga dimanfaatkan untuk melancarkan perbuatan bejatnya. "Sepengetahuan warga, pelaku ini mengajar les seperti les matematika, fisika. Tapi ada juga yang bilang les ngaji," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh Fadilah, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. AK disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak di Bawah Umur. "Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," tegasnya.

Polresta Tangerang telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

// Artikel Terkait