Jakarta, CNN Indonesia -- Hotman Paris, seorang pengacara ternama, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada akhir pekan lalu. Laporan tersebut diajukan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia pada hari Senin, 20 Juli, dan terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pernyataan yang Memicu Kontroversi
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menjelaskan bahwa pernyataan Hotman Paris dalam forum publik menunjukkan sikap yang merendahkan dan menghina profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk membela martabat profesi wartawan, bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. "Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ungkap Asep.
Asep juga menambahkan bahwa pernyataan Hotman bukanlah kritik, melainkan telah merendahkan profesi wartawan dan berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap jurnalis di masyarakat. "Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber," ujarnya.
Proses Hukum yang Ditempuh
Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dituduh melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya," kata Asep.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan PWI ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan sesuai Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ucapan Hotman yang dianggap merendahkan profesi jurnalis disampaikan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada 17 Juli lalu.
Berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia mengeluarkan kecaman terhadap sikap Hotman Paris yang dianggap arogan dan merendahkan martabat jurnalis. Insiden ini terjadi ketika Hotman berbicara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi. Alih-alih menjawab pertanyaan secara profesional, Hotman merespons dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi wartawan. Ia bahkan melontarkan kalimat seperti "lu punya otak gak?", menyuruh wartawan untuk "shut up" (diam), serta melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Menanggapi kontroversi tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya. "Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," jelas Hotman dalam video tersebut.