Saturday, 20 June 2026
Hukum & Kriminal

Hakim PN Cilacap Dipecat dengan Hak Pensiun karena Kasus Suap

Seorang hakim di Pengadilan Negeri Cilacap, berinisial IWS, dipecat dengan hak pensiun setelah terbukti menerima suap dari seorang pengacara. Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Haki...

Z
Zidan Alfarezi
11 June 2026 7 pembaca
Hakim IWS di PN Cilacap diberhentikan dengan hak pensiun setelah terbukti menerima suap. (iStock/artisteer)
Hakim IWS di PN Cilacap diberhentikan dengan hak pensiun setelah terbukti menerima suap. (iStock/artisteer)

Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap yang dikenal dengan inisial IWS telah diberhentikan dengan hak pensiun setelah terbukti menerima suap dari seorang advokat pada tahun 2023. Keputusan ini diambil dalam sidang yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA pada hari Selasa, 9 Juni.

Saat ini, IWS sedang bertugas sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Hamdi, menyatakan, "Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," sebagaimana dilaporkan dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh KY pada Rabu, 10 Juni. Sanksi ini lebih ringan dibandingkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) yang meminta pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

Detail Kasus Suap

Pada tahun 2023, IWS yang saat itu menjabat sebagai hakim pengganti di PN Cilacap menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat terkait penanganan suatu perkara. Selain itu, IWS juga berupaya mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis, Hakim ASS, di luar persidangan. Hakim ASS juga telah dikenakan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun pada sidang MKH yang berlangsung pada 26 Mei 2026.

IWS diketahui menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara dengan meminta dan meminjam sejumlah uang dari advokat di Cilacap. Laporan hasil pemeriksaan Bawas MA mengungkap bahwa IWS juga terlibat dalam perbuatan asusila yang tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim.

Pembelaan dan Pertimbangan Hukum

Dalam pembelaannya, IWS mengakui telah menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara, namun ia menyatakan telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum pemeriksaan oleh Bawas MA. IWS juga tidak membantah bahwa ia berusaha mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS karena alasan pertemanan, meskipun ia diusir oleh suami ASS saat tiba di rumah dinas mereka.

IWS mengaku khilaf dan menyatakan bahwa perbuatannya tersebut hanya dilakukan sekali. Ia juga mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp2-3 juta dari seorang advokat untuk membayar pengobatan orang tuanya yang sakit, namun menegaskan bahwa utangnya telah dilunasi. Mengenai janji untuk mengurus perkara dengan meminta uang, IWS menjelaskan bahwa itu hanya candaan dan tidak pernah terjadi.

Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menyatakan bahwa tidak ada informasi baru yang terungkap dalam sidang setelah pemeriksaan oleh Bawas MA. Dihubungkan dengan kasus sebelumnya (ASS), tidak ditemukan hal baru yang dapat meringankan tuntutan terhadap IWS. Namun, MKH mempertimbangkan bahwa IWS memiliki tanggungan keluarga dengan istri yang tidak bekerja dan telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim, sehingga statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dapat dipertahankan.

MKH memutuskan untuk menerima sebagian pembelaan diri terlapor dan memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim. Sidang MKH dipimpin oleh Hamdi sebagai Ketua, dengan anggota dari MA yaitu Hakim Agung Hari Sugiharto dan Sigid Triyono, serta diwakili oleh KY oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.

// Artikel Terkait