Rafid Ihsan Lubis, yang dikenal sebagai RIL, merupakan hakim di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Ia mengungkapkan bahwa namanya telah dicatut dan dimasukkan ke dalam struktur kepengurusan yayasan yang mengelola Daycare Little Aresha. Menurut Rafid, kejadian ini bermula ketika KTP miliknya dipinjam oleh ketua yayasan berinisial DK pada tahun 2020.
DK, bersama dengan 12 orang lainnya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang melibatkan Daycare Little Aresha. Rafid menyatakan bahwa ia tidak mengetahui alasan serta tujuan peminjaman KTP tersebut oleh DK, dan ia merasa tidak terlibat dalam proses pendirian yayasan.
Ketidakpahaman Rafid Mengenai Peminjaman KTP
Rafid mengungkapkan, "Memang saya meminjamkan KTP, namun setelahnya saya tidak tahu-menahu seperti apa penentuan posisi, proses pendirian. Bahkan sedari awal saya tidak pernah menandatangani, memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris." Ia juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima manfaat dalam bentuk apapun dari yayasan tersebut.
Penjelasan Kuasa Hukum Rafid
Kuasa hukum Rafid, Dicke Muhdi, menjelaskan bahwa peminjaman KTP terjadi ketika kliennya masih berstatus sebagai mahasiswa dan tinggal sementara di rumah DK. Dicke menambahkan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan darah dengan DK. "Di tahun 2020 kebetulan klien kami mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menumpang tinggal di rumahnya DK," ungkap Dicke.
Dicke juga menjelaskan bahwa kliennya merasa tidak enak untuk menolak permintaan peminjaman KTP karena ia memiliki hubungan baik dengan anak DK. "Sehingga tidak enak (kalau tidak meminjamkan KTP)," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rafid adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang melibatkan Daycare Little Aresha. Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan dari dosen UGM, Cahyaningrum Dewojati, yang juga namanya dicatut sebagai penasihat yayasan.