Saturday, 25 July 2026
Hukum & Kriminal

Guru Les di Tangerang Ditangkap atas Kasus Pelecehan terhadap 29 Anak

Seorang guru les berusia 28 tahun di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki. Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan tindakan yang dialaminya.

M
Maria Angelica
24 July 2026 9 pembaca
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (iStock/Evgen_Prozhyrko)
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (iStock/Evgen_Prozhyrko)

Polresta Tangerang telah menetapkan seorang guru les berinisial AK (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Semua korban merupakan murid yang mengikuti kegiatan belajar di tempat tersangka.

Proses Penahanan Tersangka

Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh Fadilah, menginformasikan bahwa tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan untuk proses hukum selanjutnya. "Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polsek Panongan," ungkap Fadilah pada Jumat (24/7).

Detail Kasus dan Tindakan Tersangka

Menurut Hafizh, total korban dalam kasus ini berjumlah 29 anak dengan rentang usia antara 8 hingga 15 tahun. Dugaan tindakan pidana tersebut diduga terjadi di rumah kontrakan yang digunakan oleh tersangka. Dalam melaksanakan aksinya, tersangka diduga membujuk para korban dengan memberikan jajanan. Selain itu, kedekatan yang terjalin dengan para murid juga dimanfaatkan untuk memuluskan perbuatan tercela tersebut.

"Pada saat mau melakukan aksinya itu hanya ada bujuk rayu saja dengan diiming-imingi diberikan jajan. Nah jadi mereka sering menginap di kosnya. Jadi si korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu," jelas Hafizh.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah untuk membantu proses pemulihan trauma yang dialami. Atas perbuatannya, AK disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. "Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," tegasnya.

// Artikel Terkait