Saturday, 20 June 2026
Hukum & Kriminal

Glory Harimas Sihombing Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Ia ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Agung.

A
Agung Maulana
19 June 2026 6 pembaca
thumbnail video ghs korupsi mbg
thumbnail video ghs korupsi mbg

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Menurut informasi yang diperoleh, GHS diminta oleh Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra bagi yayasan dalam rangka mendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tindakan ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.

Penahanan Selama 20 Hari

Akibat perbuatannya, Glory Harimas Sihombing langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak Kasus Korupsi

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan dana publik.

// Artikel Terkait