Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut informasi yang diperoleh, GHS diminta oleh Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra bagi yayasan dalam rangka mendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tindakan ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.
Penahanan Selama 20 Hari
Akibat perbuatannya, Glory Harimas Sihombing langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dampak Kasus Korupsi
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan dana publik.