Wednesday, 09 September 2026
Hukum & Kriminal

Febrie Siap Jalani Proses Hukum TPPU, Hormati Sidang Pengadilan

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan emas 74 kilo...

P
Putri Ayunda Lestari
03 September 2026 41 pembaca
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku siap menjalani proses hukum kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku siap menjalani proses hukum kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan kesiapan untuk menjalani proses hukum terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, setelah dua gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.

Kehadiran dalam Proses Hukum

Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan siap menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. "Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan," ungkapnya kepada wartawan pada hari Kamis (3/9).

Ia menjelaskan bahwa kehadiran Febrie dalam pemeriksaan oleh Tim 9 merupakan bentuk komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun praperadilan telah ditolak, Febri meyakini bahwa perkara kliennya tetap harus diuji dalam proses persidangan. Ia berharap agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji secara hukum. "Kalau tentang sidang pokok perkara sebenarnya kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus menurut kami," tambahnya.

Keyakinan terhadap Proses Hukum

Febri juga menekankan bahwa kliennya yakin terhadap posisi hukum baik dari aspek formil maupun materiil. Ia percaya bahwa semua persoalan terkait substansi perkara akan diuji secara terbuka di persidangan. "Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya," jelas Febri.

Ia menegaskan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum, yaitu equality before the law. "Semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana," ujarnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya. Selain itu, pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus yang sama. Ketua Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie selama masa jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Febrie sebelumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini, namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan di pengadilan tersebut.

// Artikel Terkait