Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengklaim akan mengajukan 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut teridentifikasi dalam lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
Aspek-aspek Dugaan Pelanggaran
Febri Diansyah menjelaskan bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinilai tidak memiliki kejelasan terkait tindak pidana asal atau predicate crime. Selain itu, terdapat juga penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Permohonan praperadilan ini juga mencakup beberapa proses lainnya, seperti penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka, serta pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Semua ini menjadi bagian dari penanganan perkara di Kejaksaan Agung yang dianggap sebagai proses lanjutan.
Pembuktian Melalui Ahli
Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menguji seluruh persoalan tersebut berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law. Untuk memperkuat argumen dalam permohonan, mereka berencana menghadirkan tiga ahli dalam persidangan praperadilan. Kehadiran para ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan hukum terkait dugaan pelanggaran prosedural yang diajukan.
"Agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi," ungkapnya.
Peringatan dari Hakim
Dalam sidang pembacaan permohonan yang berlangsung pada Selasa (18/8), Hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, mengingatkan semua pihak agar menjalankan proses sidang praperadilan dengan profesional. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah persidangan dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Edwin juga menegaskan agar tidak ada upaya untuk mempengaruhi independensi hakim dalam menangani perkara ini. "Tidak mengganggu independensi kami sebagai hakim dalam menangani perkara ini dengan hal-hal yang bersifat mempengaruhi," tegasnya.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Selain itu, pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus yang sama.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.