Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri ini disampaikan pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, seperti yang dinyatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Komitmen Menjaga Integritas
Anang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga integritas lembaga. Ia menyatakan, "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Proses Hukum yang Berjalan
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati keputusan yang diambil oleh Febrie Adriansyah dan memastikan bahwa semua tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa akan tetap berjalan dengan baik. Ia menambahkan, "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku."
Kejaksaan Agung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap Anang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah memberikan pernyataan mengenai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terkait beberapa kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada Jumat, 10 Juli.