Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung secara resmi menahan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penahanan dilakukan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Juli, sekitar tengah malam setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai pemeriksaan, Febrie menyatakan, "Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan." Dia terlihat digiring oleh petugas keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB.
Pernyataan Febrie Tentang Penahanan
Febrie mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penahanan yang dijalaninya, mengklaim bahwa ia tidak seharusnya ditahan karena alat bukti masih dalam proses pemeriksaan. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," ujarnya. Dia juga merasa bahwa dirinya dikriminalisasi dalam kasus ini.
Kedatangan di KPK dan Status Tersangka
Febrie tiba di KPK pada pukul 23.21 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol. Ia dikawal oleh tim penyidik dari Korps Adhyaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, serta personel Polisi Militer. Saat ditanya oleh wartawan yang menunggu di halaman Rutan KPK, Febrie tidak memberikan jawaban.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan Agung juga diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang khusus terkait dugaan TPPU yang melibatkan Febrie. Penerbitan Sprindik ini dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa 74 kg emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.