Thursday, 29 October 2026
Hukum & Kriminal

Febrie Adriansyah Diduga Gunakan 29 Perusahaan untuk Praktik Pencucian Uang

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dituduh memiliki 29 perusahaan dan yayasan untuk mencuci uang hasil kejahatan. Tuduhan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum...

A
Agung Maulana
08 October 2026 73 pembaca
Febrie Adriansyah, eks Jampidsus terseret kasus TPPU. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Febrie Adriansyah, eks Jampidsus terseret kasus TPPU. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, CNN Indonesia -- Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, didakwa memiliki 29 perusahaan dan yayasan yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencucian uang hasil dari tindak kejahatan. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Dalam sidang tersebut, Jaksa menyatakan bahwa praktik pencucian uang ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2026, selama periode di mana Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Jaksa menyebutkan bahwa tindakan pencucian uang ini dilakukan bersama tiga orang rekan dekatnya, yaitu Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Peran dan Tindakan Febrie

Jaksa menjelaskan, dengan posisi dan wewenangnya sebagai Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie memiliki kemampuan untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang ditanganinya. Uang atau aset yang diterima sebagai imbalan dari pihak berperkara tersebut kemudian dialihkan ke perusahaan atau yayasan yang terhubung dengan Febrie.

Selama periode tersebut, jaksa menemukan bahwa Febrie dan rekan-rekannya mendirikan beberapa perusahaan dan/atau mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal atau pembelian saham, serta mendirikan yayasan. "Selanjutnya melalui beberapa perusahaan dan yayasan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa.

Daftar Perusahaan dan Yayasan

Berikut adalah daftar 29 perusahaan dan yayasan yang diduga terafiliasi dengan Febrie sebagai sarana untuk pencucian uang:

  1. Restoran Perancis milik PT Gontran Cherrier yang dibeli Febrie melalui Idon pada tahun 2020, kini bernama Café De' Clan di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara.
  2. PT Kantor Omzet Indonesia, perusahaan money changer yang didirikan Febrie bersama Idon dan Nurman Herin pada Oktober 2020.
  3. PT Hutama Indo Tara, perusahaan holding yang didirikan pada 11 Oktober 2022, bergerak di bidang perdagangan besar.
  4. PT Cipta Sinar Benderang, bergerak di bidang pertambangan batubara, didirikan pada 4 Februari 2023.
  5. PT Borneo Surya Persada, didirikan pada 20 Juni 2023, bergerak di bidang pertanian dan pertambangan batubara.
  6. PT Borneo Green Prima, didirikan pada 21 Juni 2023, juga bergerak di bidang pertanian dan pertambangan batubara.
  7. PT Celebes Mega Nikel, didirikan pada 11 September 2023, bergerak di bidang perdagangan.
  8. PT Kresna Pusaka Energi, didirikan pada 19 Oktober 2023, bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding.
  9. PT Prima Niaga Inti Selaras, didirikan pada 28 Agustus 2024, bergerak di bidang budi daya ayam dan perdagangan.
  10. PT Parwita Permata Mulia, didirikan pada 13 Maret 2026, bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding.
  11. Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad, didirikan pada 22 Maret 2024, dikelola oleh Nurman Herin.
  12. PT Don Man Day, didirikan pada 2022, bergerak di bidang konstruksi dan perdagangan.
  13. PT Clan Anak Lanang, didirikan pada Oktober 2022, bergerak di bidang konstruksi dan instalasi.
  14. PT Berkah Melimpah Selamanya, bergerak di bidang holding dan penasihat investasi.
  15. PT Duta Kreasi Investama, bergerak di bidang penasihat investasi.
  16. PT Hijau Gunung Kerinci, bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil.
  17. PT Multi Teknik Konsulindo, bergerak di bidang arsitektur.
  18. PT Declan Informatika Semesta, bergerak di bidang industri perlengkapan komunikasi dan komputer.
  19. PT Cipta Bulungan Selaras, bergerak di bidang perdagangan besar logam dan bahan konstruksi.
  20. PT Simpul Bhakti Lestari, bergerak di bidang perusahaan pembiayaan.
  21. PT Panutan Pratama Adiwibawa, bergerak di bidang budi daya ayam ras petelur.
  22. PT Indosentosa Agro Makmur, beralamat di Kalimantan Selatan.
  23. PT Baramega Mining Resource, bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding.
  24. PT Bahana Baruna Daksa, bergerak di bidang angkutan laut dalam negeri.
  25. PT Telanai Swarna Dhipa, beralamat di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
  26. PT Rivantama Bintang Muda, bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan nikel.
  27. PT Hikmat Abadi Investama, bergerak di bidang konsultasi jasa dan manajemen.
  28. PT Tribakti Inspektama, bergerak di bidang jasa sertifikasi dan laboratorium.
  29. PT Dwa Karya Bulungan, bergerak di bidang perdagangan besar.

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, ia juga didakwa bersama Nurman Herin dan Don Ritto atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total mencapai Rp346.743.821.282 (sekitar Rp346 miliar) dan USD440.990 (sekitar Rp7,9 miliar).

// Artikel Terkait