Thursday, 29 October 2026
Hukum & Kriminal

Eksepsi Febrie: Apakah Saya Akan Melakukan Korupsi Menjelang Pensiun?

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang menjeratnya terkait pemerasan dan pencucian uang. Dalam nota keberatannya,...

T
Theresia Okta Anindya
14 October 2026 65 pembaca
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta hakim batalkan dakwaan pemerasan dan TPPU. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta hakim batalkan dakwaan pemerasan dan TPPU. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan yang ditujukan kepadanya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga meminta agar dibebaskan dari tahanan. "Memohon agar hakim menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," ungkap Febrie saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (14/10).

Rekam Jejak Karier yang Bersih

Dalam nota keberatannya, Febrie juga mengungkapkan perjalanan kariernya yang telah berlangsung selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa selama bertugas, ia tidak pernah meminta jabatan maupun menerima hukuman disiplin. "Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus," jelasnya.

Febrie kemudian merinci beberapa kasus korupsi besar yang pernah ia tangani, dan berharap rekam jejak tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memeriksa perkara yang kini menimpanya. "Saya memohon agar dipertimbangkan pula beberapa jabatan strategis yang sudah saya tempuh dengan baik dan penyelesaian penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi skala besar yang inkracht. Dan semuanya tidak ada masalah. Dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?" tambahnya.

Perkara yang Disinggung

Beberapa perkara yang disebutkan oleh Febrie meliputi: kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan kerugian negara mencapai Rp285,017 triliun; tata niaga komoditas timah dengan kerugian sekitar Rp300 triliun; serta fasilitas ekspor CPO dan turunannya dengan kerugian negara sekitar Rp6,047 triliun. Selain itu, ia juga menyebutkan kerugian dari kasus PT Duta Palma Group dan pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Febrie juga mempertanyakan uraian dakwaan yang menyebutkan dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Ia berpendapat bahwa jaksa perlu menjelaskan secara rinci perbuatan konkret yang membuatnya menjadi terdakwa. "Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak," tuturnya.

Lebih lanjut, Febrie menyoroti adanya perbedaan waktu dan satuan dalam dakwaan TPPU, serta menganggap bahwa surat dakwaan belum menjelaskan keterlibatannya secara jelas dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak yang sedang berperkara dan meneguhkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Febrie mengklaim bahwa namanya telah dimanfaatkan oleh rekannya untuk melakukan pemerasan. Ia menyatakan kesiapannya untuk kembali bertugas jika majelis hakim memutuskan bahwa ia tidak bersalah. "Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian," ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, serta didakwa melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346 miliar dan USD 440.990, yang setara dengan sekitar Rp7,9 miliar.

// Artikel Terkait