Di Pengadilan Negeri Makassar, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, dituntut selama empat tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Padeli dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ungkap JPU dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (22/6), sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
Tuntutan Denda dan Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Padeli untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta, yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda yang belum dibayar.
"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan/pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 90 hari," tambah jaksa dalam tuntutannya. Selain itu, Padeli juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp930 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama dua tahun.
Kronologi Kasus Pemerasan
Dalam kasus ini, Padeli diduga telah meminta dan menerima uang total sebesar Rp930 juta untuk menghentikan atau meringankan proses hukum terkait perkara tersebut. Padeli, yang menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang dari Oktober 2023 hingga 2025, diduga bersama Sunarti Lewang, seorang tenaga arsiparis di Kejari Enrekang, menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta uang dari Junwar dan Syawal.
Dari Junwar, yang merupakan mantan Ketua Baznas Enrekang, Padeli diduga menerima total Rp410 juta. Permintaan uang tersebut dilakukan secara bertahap antara Mei hingga Juli 2025 melalui perantara Sunarti Lewang. Junwar, yang merasa tertekan setelah diperiksa oleh penyidik, berupaya mencari cara agar kasusnya tidak berlanjut, dan melalui beberapa perantara, ia diminta untuk menyiapkan uang antara Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Padeli kemudian kembali meminta tambahan uang sebesar Rp250 juta, Rp25 juta, hingga Rp15 juta. Semua uang tersebut dilaporkan diserahkan melalui Sunarti dan diteruskan kepada Padeli di rumah dinasnya. Kasus ini terungkap setelah salah satu jaksa penyidik di Kejari Enrekang mengetahui adanya transaksi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak Baznas.
Setelah dugaan tersebut mencuat, Padeli diduga berusaha menutupi perbuatannya dengan memerintahkan Sunarti untuk mengembalikan sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp300 juta, dan meminta agar uang tersebut dilaporkan sebagai pengembalian kerugian negara. Karena jumlahnya kurang, Junwar terpaksa meminjam lagi Rp110 juta untuk melengkapi total Rp410 juta yang kemudian disetor ke rekening penampungan Kejari Enrekang.
Padeli juga didakwa meminta uang dari Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang, dengan total permintaan mencapai Rp820 juta untuk membantu meringankan proses hukum yang dihadapinya. Permintaan ini dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi, termasuk di Kantor Dinas Perpustakaan Enrekang dan rumah makan.
Jaksa menyatakan bahwa Padeli terbukti bersalah melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.