Monday, 19 October 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Suap Dana Penanganan Bencana oleh Adik Mantan Kepala BNPB Terungkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana penanganan bencana, termasuk adik mantan Kepala BNPB, Bima Setiawan.

D
Daniel Saputra
17 October 2026 42 pembaca
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dan benturan kepentingan soal dana siap pakai untuk penanganan bencana di BNPB. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dan benturan kepentingan soal dana siap pakai untuk penanganan bencana di BNPB. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan benturan kepentingan terkait penggunaan dana darurat untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB, Letjen Suharyanto, serta juga berperan sebagai tenaga ahli di lembaga tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi informasi mengenai keterlibatan Bima. Ia menyatakan, "Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia." Ia menambahkan bahwa pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Empat Tersangka Lain Terlibat

Selain Bima, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka terdiri dari Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Dua Klaster Dugaan Korupsi

Taufik, seorang pejabat KPK, menjelaskan bahwa terdapat dua klaster dalam kasus korupsi ini. Klaster pertama melibatkan dugaan suap yang berkaitan dengan konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setiawan. Dalam hal ini, beberapa vendor atau penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan BNPB terhubung dengan Bima. Klaster kedua melibatkan Richard Erlangga dan Gery Prasetiawan, yang diduga menerima imbalan dalam proyek pengadaan barang dan jasa menggunakan dana darurat untuk penanganan bencana di berbagai daerah.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Bima menggunakan uang hasil korupsi dari dana darurat untuk membeli saham. Bima diketahui membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia, yang memiliki afiliasi dengan dirinya. Per 13 Oktober 2026, kepemilikan saham Bima di PT AVE mencapai Rp30,98 miliar.

Taufik menegaskan, "Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE."

Pelanggaran Hukum yang Dikenakan

Bima Setiawan diduga melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard Erlangga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 huruf i dari undang-undang yang sama. Sementara itu, Syifa dan Gery, sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 606 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Gabriel Purwaka Sigit, sebagai penerima, juga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pada Rabu, KPK menahan kelima tersangka tersebut dan membawa mereka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sekitar pukul 16.50 WIB. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari 14 Oktober hingga 2 November 2026.

// Artikel Terkait