Wednesday, 28 October 2026
Hukum & Kriminal

Dua Warga Prancis Diduga Buat Konten Porno di Bali, Imigrasi Ambil Tindakan

Dua warga negara Prancis ditangkap karena diduga membuat video porno di Karangasem, Bali. Pihak imigrasi telah mengambil langkah untuk mencegah mereka kembali ke Indonesia.

S
Stephanie Marissa
28 October 2026 14 pembaca
Ilustrasi. Dua WN Perancis diduga membuat video porno di daerah wisata Bali. Imigrasi memburu mereka, ternyata telah pergi. (iStockphoto/Xesai)
Ilustrasi. Dua WN Perancis diduga membuat video porno di daerah wisata Bali. Imigrasi memburu mereka, ternyata telah pergi. (iStockphoto/Xesai)

Dua orang warga negara asing asal Prancis diduga terlibat dalam pembuatan video porno di sebuah penginapan yang berada di Kabupaten Karangasem, Bali. Video yang dianggap vulgar tersebut kemudian menyebar luas di media sosial.

Menanggapi situasi ini, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali segera mencari kedua WNA yang terlibat dalam pembuatan konten video berdurasi 13 menit tersebut. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa mereka sudah meninggalkan Indonesia. Oleh karena itu, pihak imigrasi mengambil langkah-langkah preventif agar proses hukum tetap dapat dilaksanakan jika mereka berusaha untuk kembali.

Tindakan Imigrasi dan Proses Hukum

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menjelaskan bahwa kedua individu tersebut telah dimasukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest sebagai hasil koordinasi dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. "Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung.

Ramdhani juga menjelaskan skenario hukum yang akan diterapkan jika kedua pelaku mencoba kembali ke Indonesia. "Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Identitas dan Latar Belakang Kasus

Setelah viralnya berita di media sosial, petugas Kantor Imigrasi Buleleng berhasil mengidentifikasi akun salah satu pelaku yang berinisial EMC atau @maevaa_sinaloa_off, dan keduanya merupakan warga negara Prancis. Berdasarkan data keimigrasian, EMC dan JPS tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan keluar pada 18 Januari 2026. Rekaman video tersebut diduga diambil dalam rentang waktu yang sama, namun baru diunggah ke platform dewasa pada bulan Agustus 2026 saat mereka sudah berada di luar negeri.

Gubernur Bali, Wayan Koster, juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan konsulat asing terkait pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara mereka. "Tentu saja langkah pertama yang harus saya lakukan adalah saya akan kumpul dengan para konsul negara asing yang ada di Provinsi Bali. Kemudian di situ saya akan berdiskusi karena ini menyangkut hubungan antarnegara," ujarnya.

Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengambil langkah agar tidak berdampak negatif pada hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara lain. Koster juga menyoroti pentingnya penertiban terhadap berbagai pelanggaran lain yang dilakukan oleh turis asing, seperti pelanggaran lalu lintas dan aktivitas ekonomi yang tidak sesuai dengan peraturan setempat.

// Artikel Terkait