Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir narkotika dari jaringan Malaysia-Indonesia di daerah Bengkalis, Riau. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2026, dan kedua tersangka yang ditangkap adalah Indra Bayu dan Solihin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Kombes Handik Zusen, mengenai rencana penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia pada 18 Mei 2026. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap sebuah speedboat yang dicurigai membawa narkotika, namun para pelaku berhasil melarikan diri setelah kapal mereka merapat di tepi rawa di Teluk Pambang.
"Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan 1 unit speedboat dan 2 kardus warna hitam yang diduga berisi narkotika," jelas Eko dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 Juni 2026.
Pengembangan Penangkapan
Setelah penangkapan awal, tim melanjutkan pengembangan dan berhasil menemukan Indra Bayu pada 15 Juni 2026, saat ia bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mendapatkan informasi tentang Solihin, yang berperan sebagai perantara penyewaan speedboat untuk penyelundupan narkotika.
Eko Hadi menambahkan bahwa Indra Bayu bekerja untuk jaringan narkotika yang dipimpin oleh Erwin dan Nabil, yang bertugas membawa barang haram dari Malaysia ke Indonesia. "Sekitar awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Karena tidak bisa mengemudikan speedboat, ia menyarankan agar Erwin dilibatkan sebagai tekong," tuturnya.
Operasi Penyelundupan
Indra kemudian meminta Solihin untuk menyewa speedboat yang akan digunakan dalam operasi tersebut dan menawarkan upah sebesar Rp10 juta. Solihin menyetujui permintaan itu dan menyerahkannya kepada Indra dan Erwin di wilayah Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis. Setelah itu, ketiga orang tersebut berangkat menuju Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia untuk mengambil narkotika. Setibanya di sana, mereka menerima 2 kardus yang berisi sekitar 64 kilogram narkotika yang belum diketahui jenisnya.
Ketika memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, mereka menyadari adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut. Indra mengungkapkan bahwa seluruh operasi penyelundupan ini dikendalikan oleh sosok bernama Atuk Ham, yang menjanjikan upah sebesar Rp100 juta.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini mencakup 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp137,48 miliar. Saat ini, petugas masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Erwin (kurir), Nabil (kurir), Atuk Ham (pengendali di Indonesia), dan WAN (pengendali di Malaysia).