Thursday, 29 October 2026
Hukum & Kriminal

Dua Mahasiswa Telkom University Diduga Terlibat Kasus Perundungan Dikeluarkan dari Kampus

Video yang menunjukkan dugaan perundungan oleh mahasiswa senior di Telkom University terhadap juniornya viral di media sosial. Sebagai tindak lanjut, dua mahasiswa tersebut telah dikeluarkan dari kamp...

I
Ilham Fadli Akbar
12 October 2026 74 pembaca
Ilustrasi. Video viral dugaan perundungan di Telkom University melibatkan mahasiswa senior terhadap junior. (iStock/Thai Liang Lim)
Ilustrasi. Video viral dugaan perundungan di Telkom University melibatkan mahasiswa senior terhadap junior. (iStock/Thai Liang Lim)

Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah video yang menunjukkan dugaan aksi perundungan oleh mahasiswa senior di Telkom University (Tel-U) terhadap seorang mahasiswa baru menjadi viral. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang mahasiswa senior menggunakan semprotan gas dan korek api yang diarahkan ke mahasiswa junior di dalam kamar asrama.

Menanggapi insiden ini, Telkom University telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan dua mahasiswa yang terbukti terlibat dalam perundungan tersebut. Rektor Telkom University, Suyanto, mengungkapkan bahwa sanksi ini diambil setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh. "Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," jelas Suyanto pada hari Minggu (11/10).

Pernyataan Rektor dan Komitmen Kampus

Suyanto juga menyampaikan permohonan maaf atas nama universitas terkait insiden perundungan ini. Pihak kampus menegaskan bahwa mereka mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. "Atas nama Universitas Telkom, saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf, khususnya kepada korban dan keluarganya, serta kepada rekan-rekan mahasiswa baik di internal maupun eksternal," ungkapnya.

Telkom University berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswa. Suyanto menekankan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan di lingkungan kampus. "Saya ingin juga menegaskan bahwa Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan," tambahnya.

Sanksi dan Perlindungan terhadap Korban

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menginformasikan bahwa sanksi berat yang diberikan kepada pelaku berupa drop out dari universitas. "Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University," kata Ratri.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak kampus telah memberikan perlindungan kepada korban. "Iya kami berharap bahwa ini bisa menjadi pembelajaran semuanya, khususnya untuk Telkom University, kami sampai kapan pun akan tetap dan selalu berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif dan aman untuk semuanya," tuturnya. Meskipun motif perundungan belum terjawab, pihak kampus memastikan tidak ada unsur dendam antara pelaku dan korban.

Ratri menegaskan bahwa pelaku dan korban tidak memiliki latar belakang saling mengenal sebelum bergabung di Telkom University. "Jadi memang tidak ada history dan rekam jejak sebelumnya yang menunjukkan kedekatan keduanya sebelum bergabung di Telkom University," jelasnya. Saat ini, pelaku dan korban telah dipindahkan ke asrama yang berbeda untuk menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan.

Mahasiswa lainnya juga memberikan tanggapan terkait insiden ini. Indah, salah satu mahasiswa, mengungkapkan kekecewaannya setelah melihat rekaman perundungan tersebut. "Marah saya lihatnya, kasihan, kena mental itu pasti anaknya," katanya. Selain itu, Rena, mahasiswa Tel-U lainnya, menuntut tindakan tegas berupa drop out jika pelaku terbukti melakukan perundungan berulang kali. "DO saja! Kesal saya lihatnya," ucap Rena.

// Artikel Terkait