Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyerukan kepada masyarakat untuk tetap percaya kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menyatakan bahwa Komisi III telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi proses hukum yang berlangsung, sehingga tidak akan dibiarkan begitu saja.
Tanggapan Terhadap Usulan Mahfud MD
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson sebagai respons terhadap mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengungkapkan bahwa ia merasa "terkecoh" dengan mekanisme pengalihan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung. Mahfud juga menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara ini.
Menanggapi pandangan Mahfud, Soedeson meminta agar penafsiran terhadap proses hukum tidak didasarkan pada pandangan subjektif. Ia mengatakan, "Ya, kalau terkecoh ya tanya kepada Pak Mahfud maksudnya dia terkecoh tuh apa. Kan begitu kan?" Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR berpegang pada ketentuan undang-undang dalam melihat penanganan perkara ini.
Pentingnya Kepercayaan Terhadap Proses Hukum
Soedeson menjelaskan bahwa kepolisian dan kejaksaan adalah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu merasa curiga terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. "Kita harus berbaik sangka, ya, bahwa aparat penegak hukum itu wajib menegakkan hukum. Dan jangan lupa bahwa penegakan hukum khususnya kasus ini, Komisi Tiga telah membentuk panja untuk mengawasinya," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Komisi III DPR akan mengawal seluruh tahapan penanganan perkara ini. "Kami minta untuk masyarakat berbaik sangka. Percaya bahwa dalam kasus ini tidak akan dilepas begitu saja. Komisi Tiga akan mengawasi secara penuh. Penegak jalannya, apa ini, pemeriksaan, jalannya penyidikan, pemberkasan, pelimpahan perkara," jelas Soedeson.