Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I DPR tidak mempermasalahkan ketentuan yang mewajibkan narapidana yang mendapatkan amnesti pada 17 Agustus untuk berpartisipasi dalam program Komando Cadangan (Komcad). Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menjelaskan bahwa syarat tersebut sepenuhnya merupakan hak dari pemerintah atau Presiden.
Dia menambahkan bahwa syarat ini bertujuan untuk memastikan para narapidana tetap memiliki semangat kebangsaan dan disiplin setelah mereka dibebaskan. "Nantinya terdapat persyaratan tertentu bagi penerima amnesti, termasuk keikutsertaan dalam program pembinaan seperti Komponen Cadangan, hal tersebut tentu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah," ungkap Dave saat dihubungi pada Kamis (2/7).
Amnesti sebagai Hak Konstitusional
Dave juga menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut, dengan catatan bahwa pemberian amnesti harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, amnesti merupakan hak konstitusional yang dimiliki Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Meskipun demikian, pelaksanaan amnesti tetap memerlukan pertimbangan dari DPR.
"Artinya, meskipun merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor konstitusi dan melibatkan mekanisme checks and balances melalui pertimbangan DPR," jelasnya.
Kepentingan Negara dalam Pemberian Amnesti
Secara teknis, amnesti diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang menyatakan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti berdasarkan kepentingan negara. "Dalam praktik ketatanegaraan, kepentingan negara tersebut dapat mencakup berbagai pertimbangan, antara lain aspek kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, pembinaan, maupun kepentingan strategis lainnya yang dinilai penting bagi bangsa dan negara," tambahnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan pemberian amnesti bagi warga binaan pemasyarakatan pada 17 Agustus tahun ini. Namun, sebelum dibebaskan, penerima amnesti diwajibkan untuk mengikuti program Komcad. Agus menekankan bahwa amnesti adalah salah satu langkah konkret pemerintah untuk mengatasi kelebihan kapasitas penghuni di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
"Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut Komcad agar mereka disiplin," tutup Agus.