Jakarta, DPR RI telah menetapkan target untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Kesepakatan ini dicapai setelah pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8).
Kesepakatan dalam Pertemuan
Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR yang hadir terdiri dari Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Dasco menyampaikan, "Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026."
Komitmen Pimpinan DPR
Pada kesempatan ini, sebagai bentuk komitmen, para pimpinan DPR juga menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesediaan mereka untuk mundur jika kesepakatan tersebut tidak dapat direalisasikan. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan bahwa mereka tidak hanya siap untuk mundur dari posisi pimpinan, tetapi juga sebagai anggota dewan. Ketiga pimpinan tersebut menandatangani surat bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.
Supriyoni mengungkapkan, "Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR."