Sunday, 05 July 2026
Peristiwa

Dorongan untuk Audit Kerugian Negara Akibat Underinvoicing Ekspor Sawit

Seorang Guru Besar IPB menekankan pentingnya melakukan audit terhadap dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 600 triliun akibat praktik underinvoicing dalam ekspor sawit. Validasi independen terhadap...

I
I Gusti Ngurah Pramana
04 July 2026 16 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan dari IPB University, Sudarsono Soedomo, mengungkapkan perlunya kajian metodologi untuk menghitung dugaan kerugian negara yang berkisar antara Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun akibat praktik underinvoicing dalam ekspor sawit. Ia menekankan bahwa angka tersebut harus divalidasi secara independen.

Menurut Sudarsono, validasi ini penting dilakukan sebelum angka tersebut dijadikan dasar untuk pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis yang akan dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). "Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan," ujarnya dalam sebuah siaran pers yang berlangsung di Jakarta pada hari Sabtu, 4 Juli 2026.

Pentingnya Metodologi yang Transparan

Lebih lanjut, Sudarsono menekankan bahwa sebelum DSI mulai beroperasi dengan klaim bahwa mereka dapat menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungan yang digunakan adalah benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Tindakan Pemerintah Terhadap Underinvoicing

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengelolaan ekspor untuk komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik underinvoicing yang merugikan negara. Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan bertugas sebagai eksportir untuk komoditas sumber daya alam yang dianggap strategis.

// Artikel Terkait