Seorang dokter berinisial M yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Mohammad Zyn Sampang telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap menggunakan sabu bersama seorang juru parkir di area rumah sakit. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, yang menyatakan bahwa rincian lebih lanjut mengenai kasus ini akan diumumkan pada hari yang sama.
"Nanti tunggu rilis dari kasihumas ya," ungkap Yuda kepada detikJatim pada hari Jumat, 23 Juli.
Pernyataan Resmi dari Humas RSUD
Amin Jakfar, Humas RSUD Dr Mohammad Zyn Sampang, juga mengonfirmasi bahwa dokter yang bertugas di unit gawat darurat (IGD) tersebut ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menjelaskan bahwa penangkapan itu terjadi di rumah pribadi dokter, bukan di lingkungan rumah sakit.
"Saya dikabari beberapa pegawai di sini. Namun secara resmi rumah sakit belum mendapat tembusan pemberitahuan langsung dari pihak kepolisian," jelas Amin.
Kebijakan Rumah Sakit Terkait Narkoba
Amin menegaskan bahwa manajemen rumah sakit memiliki kebijakan tegas yang tidak mentoleransi penyalahgunaan narkoba. Setiap pegawai yang terbukti positif menggunakan narkoba akan menghadapi sanksi yang berat.
"Pastinya ada sanksi bagi siapapun (pegawai) di rumah sakit yang melakukan pelanggaran. Kalau berkaitan dengan narkoba tidak akan ada toleransi, sanksinya pasti dikeluarkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Amin mengonfirmasi bahwa dokter tersebut ditangkap bersama juru parkir rumah sakit. Ia menambahkan bahwa pihak rumah sakit telah berkoordinasi dengan pengelola parkir untuk memastikan tidak mempekerjakan individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.