s);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-V5JDWN1R81');
🔴 Breaking

DJKI Tingkatkan Akses Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Jakarta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan layanan kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta untuk mempermudah masyarakat dalam pengajuan pendaftaran.

Daniel Saputra

Penulis

05 May 2026
1 kali dibaca
DJKI Tingkatkan Akses Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Jakarta
Ilustrasi. (Foto: DJKI Kemenkum)

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum meluncurkan layanan kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat serta memberikan konsultasi dan pendampingan dalam proses pengajuan kekayaan intelektual (KI).

Langkah ini diambil mengingat masih banyak pemohon yang mengalami penolakan karena kurangnya pemahaman mengenai persyaratan administratif dan substantif dalam pengajuan KI. Dengan adanya layanan di MPP Jakarta, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai tata cara, kelengkapan dokumen, serta strategi pengajuan permohonan yang tepat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa layanan konsultasi merupakan elemen penting dalam meningkatkan kualitas permohonan KI. Ia menekankan bahwa pemahaman yang baik sejak awal dapat membantu masyarakat menghindari kesalahan yang dapat mengakibatkan penolakan permohonan. Hermansyah juga menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga berperan dalam menjaga nilai ekonomi dari karya dan inovasi masyarakat.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa dengan pendampingan yang lebih dekat, DJKI ingin memastikan setiap karya memiliki peluang untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih besar. Ia berharap melalui layanan yang lebih responsif, masyarakat tidak ragu untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya, karena perlindungan KI dapat memberikan kepastian hukum dan membuka peluang komersialisasi yang lebih luas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, menambahkan bahwa MPP merupakan titik strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan publik yang terintegrasi. Kehadiran layanan ini mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien. Tessa menjelaskan bahwa MPP memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi, termasuk layanan kekayaan intelektual, sehingga potensi penolakan dapat diminimalkan.

Ia menegaskan bahwa DJKI akan terus memperkuat kualitas layanan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Evaluasi dan pengembangan layanan akan dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan dibukanya layanan di MPP Jakarta, DJKI berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan mampu mengajukan permohonan dengan kualitas yang lebih baik. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mendorong ekosistem inovasi dan kreativitas yang berdaya saing di Indonesia.

Artikel Terkait