Aktivis perempuan dan pendamping korban kekerasan seksual, Poppy R. Dihardjo, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenimipas) untuk mempublikasikan dokumen remisi dari Moch Subchi Azal Tsani, yang lebih dikenal sebagai Bechi. Permintaan ini muncul terkait dengan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Bechi terhadap sejumlah santriwati.
Poppy mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri yang dirilis oleh Kemenimipas tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai proses remisi Bechi. Ia juga mencurigai adanya maladministrasi dalam dokumen remisi tersebut. "Tapi perlu dibuktikan kalau ada dugaan maladministrasi di situ. Makanya, dokumen itu penting banget untuk dikasih lihat. How? Why? What? What is it yang bikin dia bebas bersyarat? How? Siapa yang menggerakkan and who? You know, masa ucuk-ucuk tiba-tiba," ujarnya saat dihubungi.
Hak Akses Publik dan Transparansi Informasi
Poppy juga menekankan pentingnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang menurutnya memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses dokumen terkait pembebasan bersyarat Bechi. "Ada undang-undang keterbukaan informasi publik, sebetulnya mereka seharusnya membuka informasi ini. Terutama kalau yang berhubungan dengan saksi dan korban-korban lainnya. Gila, dia bisa keluar tapi enggak dikasih tahu saksi dan korban itu gimana," tambahnya.
Peraturan yang Mengatur Remisi
Lebih lanjut, Poppy menjelaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku untuk semua terpidana. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang syarat penerima remisi. Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa pelaku tindak pidana berat, termasuk kekerasan seksual, tidak berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. "Ini tuh kekerasan seksual tuh gengak masuk daftar kejahatan luar biasa. Jadi nanti kamu cek ada PP 99 tahun 2012," ucapnya.
Poppy juga membandingkan kasus Bechi dengan kasus Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati karena melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. "Exactly, the same sebetulnya. Profilnya mirip-mirip. What makes it different sama dia. Apa yang membedakan dengan dia? Gitu, deh," tambahnya.
Pembebasan bersyarat Bechi didasarkan pada SK Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2025. Bechi dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang lima hari setelah SK tersebut diterbitkan. Meskipun demikian, Bechi diwajibkan untuk melapor setiap bulan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang hingga tahun 2028, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi. "Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan," kata Fathorrosi.