Bupati Pati untuk periode 2025-2030, Sudewo, kini menghadapi dakwaan terkait tindak pidana pemerasan yang berkaitan dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada tahun 2026. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama beberapa kepala desa, yaitu Sumarjiono dari Desa Arumanis, Abdul Suyono dari Desa Karangrowo, dan Sukarjan dari Desa Sukorukun. Setiap individu dalam kasus ini dituntut dengan berkas terpisah.
Jaksa dari KPK menyatakan, "Sudewo alias Sudewo turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Sudewo dan orang lain," saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada hari Senin, 15 Juni.
Rincian Tindak Pidana
Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Sudewo bersama dengan Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan diduga secara melawan hukum mengumpulkan uang sebesar Rp2.495.000.000,00 dengan menyalahgunakan kekuasaan mereka. Tindak pidana ini diduga berlangsung antara bulan November 2025 hingga Januari 2026, atau dalam rentang waktu lain namun masih dalam tahun yang sama.
Lokasi kejadian meliputi berbagai tempat, seperti Rumah Dinas Pendopo Bupati Pati, rumah makan di Jalan Raya Pati - Juwana, serta beberapa rumah pribadi dan kantor desa di Kecamatan Jaken. Para calon perangkat desa yang dipaksa memberikan sejumlah uang antara lain Dwi Nur Afta Lestari, Duwi Purwati, dan Sulastri, dengan total uang yang dikeluarkan mencapai Rp2,49 miliar.
Dakwaan Suap
Selain kasus pemerasan, Sudewo juga didakwa menerima suap senilai Rp1.371.500.000,00 dari beberapa kontraktor, termasuk Nur Widayat, Ferry Septha Indrianto, dan Dion Renato Sugiarto. Suap ini diberikan agar Sudewo bersama dengan beberapa orang lainnya mengupayakan kemenangan proyek bagi perusahaan mereka di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Sudewo bertentangan dengan berbagai pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Dengan adanya dakwaan ini, Sudewo terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa KPK yang menangani kasus ini terdiri dari beberapa nama, termasuk Syahrul Anwar dan Luhur Supriyohadi.