Jakarta, CNN Indonesia -- KPK kembali melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Sumatera Utara, dengan salah satu yang ditangkap adalah Bupati Langkat, Syah Afandin. "Benar," ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi mengenai operasi ini pada Jumat (3/7).
Fitroh belum dapat memberikan banyak informasi terkait penindakan tersebut. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penangkapan Sebelumnya di Riau
Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang berujung pada penetapan tiga orang sebagai tersangka. Mereka termasuk Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Ketiga tersangka tersebut diproses hukum atas dugaan suap jabatan. Selain itu, Suhardiman juga dihadapkan pada proses hukum terkait dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Proses Hukum yang Berlanjut
Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.