Friday, 03 July 2026
Hukum & Kriminal

Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK dalam OTT di Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Sumatera Utara, yang mengakibatkan penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin. Penangkapan ini diduga terkait dengan proyek pengada...

A
Agung Maulana
03 July 2026 16 pembaca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). CNN Indonesia/Andry Novelino
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). CNN Indonesia/Andry Novelino

Jakarta, CNN Indonesia -- KPK kembali melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Sumatera Utara, dengan salah satu yang ditangkap adalah Bupati Langkat, Syah Afandin. "Benar," ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi mengenai operasi ini pada Jumat (3/7).

Fitroh belum dapat memberikan banyak informasi terkait penindakan tersebut. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Penangkapan Sebelumnya di Riau

Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang berujung pada penetapan tiga orang sebagai tersangka. Mereka termasuk Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Ketiga tersangka tersebut diproses hukum atas dugaan suap jabatan. Selain itu, Suhardiman juga dihadapkan pada proses hukum terkait dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Proses Hukum yang Berlanjut

Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

// Artikel Terkait