Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang menjabat pada periode 2025-2030, meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi untuk posisi Sekretaris Daerah Kuansing. Proses lelang untuk jabatan tersebut dibuka oleh Pemkab Kuansing pada April 2025.
Dalam seleksi itu, terdapat dua calon yang bersaing, yaitu Fahdiansyah, Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekda saat itu, dan Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR). "Saudara SA [Suhardiman Amby] selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/7).
Proses Seleksi dan Pembelian Mobil
Dalam proses tersebut, hanya Zulkarnain yang bersedia memenuhi permintaan Bupati. Ia kemudian terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing untuk periode 2025. "Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," ungkap Taufik. Pembelian mobil dilakukan secara kredit dengan cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit sebesar itu, ia menggunakan identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk proses pengajuan kredit. Taufik menjelaskan bahwa sebelumnya, Zulkarnain juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kadis PUPR Kuansing pada tahun 2021, yang juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.
Dugaan Suap dan Penyelidikan Lanjutan
Diduga, Ardiles membantu Zulkarnain agar dapat terus mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Kuansing. Taufik menyebutkan bahwa Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Selain itu, Ardiles juga menjadi pemenang proyek di beberapa dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, terlihat adanya peningkatan nilai suap. Sebelumnya, Zulkarnain menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, dan kini melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Taufik menjelaskan bahwa pembelian kedua mobil tersebut dilakukan melalui skema kredit, yang seolah mengunci posisi Zulkarnain selama periode kredit berjalan.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurut informasi, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan. Taufik menyebutkan bahwa uang yang diminta diduga merupakan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing, yang harus dipotong setengahnya.
Suhardiman dan dua orang lainnya kini telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih. Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.