Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, diduga menyimpan uang hasil korupsi dalam sebuah tong berwarna biru. KPK menemukan tong tersebut di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik dari Hamenang, yang berlokasi di Klaten. Setelah dibuka, tong itu berisi uang pecahan Rp100 ribu yang dibungkus dalam plastik.
Achmad Taufik Husein, Plt Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa total uang yang ditemukan dalam tong tersebut mencapai Rp934 juta. "Senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman HAS (Hanaku Agni Sadewo, pihak swasta), yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," ungkap Taufik.
Proses Penemuan dan Pengangkutan Barang Bukti
Tong biru tersebut dikeluarkan dari bagasi belakang mobil yang digunakan Hamenang. Penyidik mengangkat tong itu dengan hati-hati, dan tong tersebut terlihat tertutup rapat dengan label bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK". Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Tadi teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini."
Budi menambahkan bahwa tong tersebut diduga digunakan oleh Bupati untuk menampung atau menyimpan uang yang diduga diterima secara ilegal. Selain tong biru, penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang senilai Rp 1,9 miliar, yang merupakan penambahan dari jumlah sebelumnya yang disita sebesar Rp 1 miliar.
Operasi Tangkap Tangan dan Dugaan Korupsi
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026, yang mengakibatkan penangkapan Hamenang dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lainnya. Dari total 19 orang yang ditangkap, KPK membawa 9 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menyatakan bahwa dalam OTT tersebut terdapat lima klaster dugaan korupsi, yang meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.