Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk periode 2025-2026. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri setelah melakukan gelar perkara yang menyelidiki dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta izin lainnya.
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri. Ia juga menambahkan bahwa mereka sedang melaporkan penyidik tersebut ke Propam Polda Sulawesi Selatan. "Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK," ungkap Adhi kepada wartawan pada Jumat (25/9).
Proses Hukum yang Berjenjang
Menurut Adhi, kasus ini sebelumnya ditangani secara berjenjang, mulai dari Reskrim Polresta Gowa, kemudian Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri. "Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut, pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang," jelasnya.
Kepatuhan Terhadap Proses Hukum
Meski demikian, Adhi menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. "Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," tambahnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi perizinan. Sitti Husniah juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan izin lainnya di Kabupaten Gowa, serta penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara tersebut.