Seorang anak kiai dari Jombang, Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, telah mendapatkan kebebasan lebih awal dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang mengonfirmasi bahwa Bechi telah dibebaskan bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengungkapkan bahwa Bechi sudah tidak lagi berada di dalam tahanan sejak tahun lalu. "Yang bersangkutan benar sudah keluar lapas karena mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 20 Agustus 2025," jelas Christo saat memberikan keterangan pada Senin (21/9).
Prosedur Pembebasan Bersyarat
Christo menambahkan bahwa pembebasan lebih awal ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa masa hukuman Bechi telah dipotong oleh remisi, sehingga memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya. "Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah dipotong remisi," ujarnya.
Meskipun Bechi telah bebas dari penjara, Christo menekankan bahwa statusnya saat ini adalah bebas bersyarat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap Bechi kini berada di bawah tanggung jawab pihak balai pemasyarakatan hingga masa hukumannya berakhir. "Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan," tambahnya.
Perhatian Publik dan Proses Hukum
Kabar mengenai pembebasan Bechi menjadi sorotan publik setelah beredar video yang menunjukkan dirinya sedang menyalami tamu di lingkungan pesantren. Kejadian dalam video tersebut diduga terjadi saat perayaan Idulfitri pada Maret 2026.
Kasus yang menjerat Bechi sebelumnya menarik perhatian luas di tingkat nasional. Kasus ini dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada tahun 2017, yang kemudian ditangani oleh Polda Jawa Timur. Proses hukum Bechi mengalami berbagai kendala, termasuk ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya, pada Juli 2022, aparat kepolisian harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama belasan jam sebelum Bechi menyerahkan diri.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Achmad Surtrisno saat membacakan putusan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pemerkosaan. Setelah divonis, Bechi dipindahkan ke Lapas Kelas I Malang. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait upaya banding yang diajukan oleh Bechi.
"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.