Jakarta, CNN Indonesia -- Dittipidum Bareskrim Polri menegaskan bahwa mereka tidak akan melepaskan tanggung jawab dalam penanganan kasus yang melibatkan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, bersama sejumlah pihak lainnya. Kasus ini berkaitan dengan potongan video ceramah yang disampaikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), dan kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Brigjen Wira Satya Triputra, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa meskipun kasus tersebut telah dialihkan ke Polda Metro Jaya, pihaknya akan tetap memberikan asistensi dalam proses penanganan kasus tersebut. "Memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya (kita limpahkan) biar jadi satu gitu. Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up lah Polda Metro," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (25/6).
Alasan Pelimpahan Kasus
Wira menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini dilakukan karena adanya laporan serupa yang masuk ke Polda Metro Jaya, dengan lokasi dan waktu yang sama, sehingga lebih efisien jika ditangani secara bersamaan. "Ya itu kan artinya begini lho, kalau dalam satu locus maupun tempus yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya," tambahnya.
Pelaporan oleh Ormas Islam
Sebelumnya, 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama telah melaporkan Ade Armando, politisi yang berafiliasi dengan Grace Natalie, serta Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Gurun Arisastra, perwakilan dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan kontroversi potongan video ceramah JK.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 4 Mei 2026. "LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5).
Pada Rabu (24/6), Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gurun Arisastra terkait laporan tersebut. Gurun mengungkapkan bahwa dirinya membawa sejumlah barang bukti untuk diperlihatkan dalam pemeriksaan ini, yang sebelumnya juga telah diserahkan saat membuat laporan ke Bareskrim Polri. Selain itu, ia juga akan menjelaskan secara rinci kronologi perkara, termasuk bagian-bagian video yang dianggap bermasalah secara hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Gurun menyampaikan keprihatinannya mengenai pelimpahan penanganan perkara ini dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Ia berpendapat bahwa seharusnya kasus ini tetap ditangani oleh Bareskrim Polri. "Bagi kami perkara ini bukan hanya mengenai Pak JK sebagai subjek, tetapi terkait kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa," tegasnya. "Yang di mana persatuan dan kesatuan ini terancam oleh figur-figur yang berpotensi membangun narasi-narasi yang di mana tidak sesuai dengan keadaan utuh dalam video tersebut," tambahnya.