Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap FH selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yang diduga telah merugikan sejumlah korban.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa FH merupakan tersangka baru yang muncul dari pengembangan penyidikan sebelumnya, di mana telah ada empat tersangka lain yang ditetapkan, yaitu TA, MY, ARL, dan AS. "Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," ungkap Ade Safri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Sabtu (20/6).
Profil Tersangka FH
FH adalah pendiri dan penasihat di PT DSI. Ia memiliki pengalaman yang luas dalam bidang keuangan, termasuk menjabat sebagai mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari tahun 2018 hingga 2022.
Penetapan FH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh lima alat bukti yang sah. Penyidik memanggil FH untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/6). "Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan," jelasnya.
Kasus Penyaluran Pendanaan Bermasalah
Dalam kasus ini, PT DSI diduga telah melakukan penyaluran pendanaan kepada masyarakat melalui proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi peminjam yang ada pada periode 2018 hingga 2025. Penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim berkomitmen untuk terus melanjutkan penelusuran aset dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait lainnya untuk mendukung pemulihan kerugian para korban. "Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi," tambah Ade Safri.
Ia juga menginformasikan bahwa berkas perkara untuk tiga tersangka, yaitu TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, proses pemberkasan untuk tersangka AS, FH, dan tersangka korporasi masih berlangsung secara simultan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.