Sunday, 26 July 2026
Peristiwa

Bamsoet: Kebutuhan Advokat di Indonesia Masih Tinggi, Perluasan Akses Hukum Penting

Bambang Soesatyo, anggota DPR RI, mengungkapkan bahwa Indonesia masih memerlukan lebih banyak advokat untuk meningkatkan akses hukum bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah.

S
Stephanie Marissa
26 July 2026 3 pembaca
Foto: istimewa
Foto: istimewa

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, mengemukakan bahwa Indonesia masih kekurangan advokat untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Hal ini disampaikan saat ia meresmikan kantor hukum Aldwin Rahadian & Partners yang ketiga di Jakarta pada hari Sabtu.

Bamsoet menegaskan pentingnya penambahan jumlah advokat yang harus sejalan dengan peningkatan kualitas, profesionalisme, dan integritas. Ia menyatakan, "Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi."

Rasio Advokat dan Penduduk

Menurut Bamsoet, pada akhir tahun 2025, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 288,3 juta jiwa, sementara jumlah advokat yang terdaftar sebagai pengguna layanan e-Court hanya sekitar 69.813 orang. Ia mengakui bahwa meskipun data tersebut tidak mencakup seluruh advokat yang berpraktik, angka tersebut menunjukkan bahwa rasio advokat terhadap jumlah penduduk masih tergolong rendah, sehingga akses masyarakat terhadap pendampingan hukum perlu diperkuat.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi masyarakat yang tinggal di luar kota-kota besar. Ketersediaan advokat yang tidak merata dapat memengaruhi kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi masalah hukum, baik perdata maupun pidana.

Tantangan dan Kebutuhan Advokat

Bamsoet juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang mengutip kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kajian tersebut menyebutkan bahwa akses masyarakat terhadap jasa advokat masih jauh dari memadai. Idealnya, seorang advokat seharusnya melayani sekitar 1.150 pencari keadilan setiap tahunnya, sehingga kebutuhan akan advokat yang kompeten, berintegritas, dan tersebar merata masih cukup signifikan.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tantangan profesi advokat ke depan tidak hanya berkaitan dengan jumlah, tetapi juga kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan sistem peradilan yang berbasis teknologi. Pemanfaatan layanan elektronik, digitalisasi administrasi perkara, serta perkembangan hukum di bidang ekonomi digital menuntut advokat untuk terus meningkatkan kapasitas dan kemampuannya.

// Artikel Terkait