Monday, 22 June 2026
Hukum & Kriminal

Aset Eddy Tansil Diserahkan ke Negara oleh Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) telah menyerahkan berbagai aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga US$430 juta. Penyerahan ini berlangsung dalam...

Z
Zidan Alfarezi
16 June 2026 28 pembaca
Badan Pemulihan Aset KEjaksaan Agung menyerahkan aset Eddy Tansil berupa uang hingga puluhan bidang tanah. (Dok. Interpol)
Badan Pemulihan Aset KEjaksaan Agung menyerahkan aset Eddy Tansil berupa uang hingga puluhan bidang tanah. (Dok. Interpol)

Jakarta, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyerahkan sejumlah aset milik Eddy Tansil, yang merupakan bos PT Golden Key Group (PT GKG) dan terpidana dalam kasus pembobolan uang negara senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Penyerahan aset ini mencakup uang tunai sebesar Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik, yang dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA pada Senin, 15 Juni.

Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, serta pejabat tinggi lainnya. Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan, "Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (51,6 miliar)." Aset tersebut diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak bank.

Rincian Aset yang Diselamatkan

Kuntadi menjelaskan bahwa pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka. Total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548. Rincian aset tersebut meliputi: uang tunai sebesar Rp51.682.537.548, satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, satu bidang tanah seluas 26.403 m² dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.

Sejarah Kasus Eddy Tansil

Eddy Tansil dikenal sebagai salah satu koruptor yang mempermalukan Indonesia di tengah sorotan dunia terkait Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada era Orde Baru. Selama 30 tahun, ia menghilang tanpa ada pertanggungjawaban hukum atas kasus yang menjeratnya. Pada tahun 1991, dengan bantuan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT GKG untuk membangun pabrik petrokimia bernama PT Hamparan Rejeki. Namun, dana tersebut ternyata disalahgunakan dan masuk ke kantong pribadinya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp30 juta serta uang pengganti Rp500 miliar kepada Eddy Tansil setahun setelahnya. Pada 6 Mei 1996, ia berhasil melarikan diri, yang mengejutkan pemerintah dan masyarakat. Diduga ia melarikan diri ke Singapura dan kemudian ke China, setelah memanfaatkan alibi saat berobat jantung di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta. Saat itu, Eddy Tansil memberikan 'uang rokok' kepada petugas jaga untuk menghindari pengawalan. Mobil Suzuki Carry disiapkan untuk membantu pelariannya, dan kerjasama dengan penjaga pintu di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang diduga memudahkan proses kaburnya.

Pemerintah Indonesia yang marah atas kejadian tersebut membentuk tim pencarian melalui Instruksi Presiden Soeharto dan melakukan perburuan berskala internasional dengan menggandeng Kroll Associates, perusahaan yang berfokus pada penanganan kejahatan penipuan. Namun, hingga saat ini, usaha untuk menangkap Eddy Tansil belum membuahkan hasil.

// Artikel Terkait