Thursday, 06 August 2026
Hukum & Kriminal

Anggota Polisi Tersangka Pembunuhan Nenek di Deliserdang Setelah Ditolak Meminjam Uang

Seorang anggota polisi di Deliserdang, Bripda RF, diduga membunuh Nurlis, seorang nenek berusia 70 tahun, setelah korban menolak permintaan pinjaman uang. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Punden R...

Z
Zidan Alfarezi
05 August 2026 6 pembaca
Ilustrasi. Polisi bunuh warga yakni seorang nenek di Sumut. (Stockphoto/Herwin Bahar)
Ilustrasi. Polisi bunuh warga yakni seorang nenek di Sumut. (Stockphoto/Herwin Bahar)

Seorang anggota polisi dari Sabhara Polresta Deliserdang, Bripda RF, terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Nurlis, seorang nenek berusia 70 tahun, di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Insiden ini terjadi pada Jumat, 31 Juli, sekitar pukul 02.00 WIB, di mana korban ditikam setelah menolak untuk meminjamkan uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku.

Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolresta Deliserdang, menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari dua hari setelah kejadian. "Alhamdulillah dalam waktu dua kali 24 jam kita dapat mengungkap peristiwa pembunuhan dan pencurian ini," ungkapnya pada Rabu, 5 Agustus.

Awal Mula Kejadian

Kejadian bermula ketika Bripda RF mendatangi rumah Nurlis untuk meminjam uang. Karena mengenal pelaku, korban mempersilakan Bripda RF masuk ke dalam rumah. "Karena merasa kenal dengan korban, pelaku datang mengetuk pintu sekitar pukul 02.00 dini hari. Korban kemudian keluar dan mengajak pelaku masuk," jelas Hendria.

Namun, ketika Nurlis menolak permintaan pinjaman tersebut, pelaku diduga merasa emosi dan melakukan tindakan kekerasan. "Lalu tersangka ingin meminjam uang korban sekitar sebesar Rp50 juta. Namun dari pihak korban tidak menyanggupi. Dan tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, dan menikam korban," tambahnya.

Akibat dan Penangkapan Tersangka

Setelah korban berteriak meminta bantuan, pelaku panik dan menyerang Nurlis dengan senjata tajam, yang menyebabkan luka tusuk fatal di lehernya. "Nah, pelaku menikam korban ini karena kaget si korban ini berteriak. Jadi dia panik lah dan melakukan penikaman terhadap korban," papar Hendria.

Setelah memastikan korban meninggal, Bripda RF mengambil sepasang anting emas milik Nurlis yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta. "Kalau barang korban yang hilang berupa anting emas nilainya Rp3 juta. Uang tunai tidak ada," ujarnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke kawasan Jalan Lintas Sumatra di Kota Tebingtinggi, namun berhasil ditangkap setelah keberadaannya dilacak oleh polisi. "Setelah itu, tersangka sempat melarikan diri ke Jalan Lintas Sumatra di Kota Tebingtinggi. Dan kemudian berhasil ditangkap," katanya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Bripda RF mengalami masalah finansial yang membuatnya berusaha meminjam uang dari Nurlis. "Pelaku ini memiliki beberapa utang yang ingin dibayarkan. Karena itu dia berusaha meminjam uang kepada korban," jelas Hendria.

Bripda RF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum. Polisi juga memastikan akan melakukan tindakan etik terhadap anggota tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 ayat (3) KUHP," tutupnya.

// Artikel Terkait