Yogyakarta, CNN Indonesia -- Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sleman telah resmi menetapkan Raudi Akmal, seorang anggota DPRD aktif, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan dana hibah pariwisata di tahun 2020. Kasus ini juga melibatkan ayahnya, Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman pada periode 2010-2015 dan 2016-2021, dan telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada April 2026.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," ungkap Bambang di kantor Kejari Sleman pada malam hari tanggal 22 Juni.
Pemicu Penahanan dan Detail Kasus
Raudi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT/-01/M.4.11/FD.2/06/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada 22 Juni 2026. Menurut penjelasan Bambang, dugaan keterlibatan Raudi dalam kasus ini berkaitan dengan dana hibah dari Kementerian Keuangan yang berjumlah Rp68.518.100.000, yang diterima oleh Kabupaten Sleman untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020.
Penyaluran dana tersebut mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Raudi memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman pada tahun 2020.
Kerugian Negara dan Tuntutan Hukum
Penyidik menduga bahwa Raudi telah mengondisikan proposal-proposal yang diajukan oleh kelompok masyarakat untuk menjadi penerima hibah, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman saat itu, yaitu ayahnya, Sri Purnomo. "Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," kata Bambang.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.952.457.030, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY pada 12 Juli 2024. Raudi dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.