Sunday, 14 June 2026
Hukum & Kriminal

Andri Mulyono Terlibat Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Tanpa Memiliki Dealer

Kejaksaan Agung mengungkapkan keterlibatan Andri Mulyono dalam proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis, meskipun ia tidak memiliki dealer resmi.

D
Doni Setiawan
14 June 2026 3 pembaca
Andri Mulyono Terlibat Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Tanpa Memiliki Dealer
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi terkait pengadaan proyek motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, yang terjadi pada awal tahun 2025.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan Andri yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik mempresentasikan diri dengan harapan dapat terlibat dalam proyek pengadaan barang di BGN. "Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit," ungkap Syarief dalam konferensi pers pada Jumat (12/6).

Proses Pengadaan yang Tidak Sesuai

Menurut Syarief, pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Sejak Februari 2025, Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN. Pada saat itu, PT YAT seharusnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi vendor pengadaan motor listrik karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," jelasnya. Untuk memperlancar aksinya, Andri bekerja sama dengan sosok AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) agar lebih mudah memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik.

Mark Up Harga dan Manipulasi Data

Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) terhadap setiap unit sepeda motor listrik untuk mendekati harga pagu yang ditetapkan dalam pengadaan. "Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka," tambah Syarief.

Syarief mengonfirmasi bahwa total anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, ia belum merinci berapa harga per unit motor listrik dan berapa nilai yang telah dimarkup. "Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," tegasnya.

Akibat perbuatannya, Andri menerima pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi. Namun, harga dan spesifikasi yang dicantumkan tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 mengenai Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Oleh karena itu, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Andri sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi terkait pengelolaan program MBG. "Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutup Syarief.

// Artikel Terkait