Tuesday, 16 June 2026
Hukum & Kriminal

Anak Enam Tahun Jadi Korban Bullying di Jakarta Pusat, Diduga Terlibat Pemalakan

Seorang bocah berusia enam tahun berinisial MWP mengalami bullying yang parah di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, dan diduga terlibat dalam aksi pemalakan. Keluarga korban meminta pihak berwenang unt...

A
Agung Maulana
16 June 2026 3 pembaca
Anak Enam Tahun Jadi Korban Bullying di Jakarta Pusat, Diduga Terlibat Pemalakan
Pengacara ungkap kasus bullying bocah 6 tahun di Jakpus. (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu)

Seorang anak laki-laki berusia enam tahun yang dikenal dengan inisial MWP menjadi korban bullying di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, di mana ia diduga disetrum oleh sekelompok remaja. Selain itu, bocah tersebut juga diduga menjadi sasaran pemalakan, menurut informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Andi Nursatanggi, pada hari Senin (15/6).

Andi menjelaskan bahwa dugaan pemalakan tersebut mungkin menjadi faktor penyebab terjadinya perundungan yang dialami oleh MWP. "Diduga dimintain uang jajan gitu dari temannya, kalau katanya tidak dikasih uang jajan, uang-uang dari korban MWP, dia dirundung gitu," ungkapnya.

Panggilan untuk Penyelidikan Lebih Dalam

Andi mendorong pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan pemalakan yang dialami oleh anak tersebut. Ia menekankan pentingnya mengetahui berapa lama tindakan pemalakan ini berlangsung. "Apakah pemalakan ini sudah terjadi lama atau baru terjadi, itu juga penting untuk ditelusuri," tambahnya.

Andi juga menekankan bahwa motif di balik tindakan ini harus ditelusuri dengan seksama agar kronologi kejadian dapat dipahami secara utuh. "Jadi kami mendorong agar kasus ini diatenei, kasus ini terus diperhatikan masyarakat, pemerintah dan juga aparat penegak hukum," jelasnya.

Kondisi Korban dan Tindakan Hukum

Menurut informasi yang diperoleh, MWP sempat mengalami koma setelah disetrum oleh dua remaja. Neneknya, Linda Reselin, menyatakan bahwa cucunya dirawat di RSCM setelah kejadian tersebut. Insiden ini terjadi pada hari Minggu (7/6), dan berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua remaja membawa MWP untuk ditempelkan pada tiang listrik yang mengalami kebocoran, sehingga menyebabkan bocah tersebut tersengat listrik dan pingsan.

Polisi telah menangkap dua pelaku dalam kasus ini, salah satunya adalah anak di bawah umur. Kompol Rita Oktavia Shinta, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, menyebutkan bahwa pelaku berinisial ALR (17 tahun 11 bulan) ditahan karena memenuhi syarat usia dalam sistem peradilan pidana anak. Sementara itu, pelaku berinisial RM (13 tahun) tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban untuk melapor selama proses penyidikan berlangsung.

Dua pelaku tersebut dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak.

// Artikel Terkait