s);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-V5JDWN1R81');
🔴 Breaking
Peristiwa

Amien Rais Menanggapi Pernyataan Menkomdigi Terkait Video Soal Prabowo dan Teddy

Amien Rais membantah tuduhan fitnah yang dilontarkan oleh Menkomdigi Meutya Hafid terkait videonya mengenai kedekatan Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya.

Gilang Bagas Baskara

Penulis

03 May 2026
3 kali dibaca
Amien Rais Menanggapi Pernyataan Menkomdigi Terkait Video Soal Prabowo dan Teddy
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, di Sleman (Serly Putri Jumbadi/detikJogja)

Jakarta - Menkomunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mengenai hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya adalah fitnah. Amien Rais memberikan tanggapan terkait hal ini.

Dalam pernyataannya, Amien Rais menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dalam demokrasi. "Saya percaya bahwa demokrasi berjalan baik jika kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar tidak dibatasi," ungkap Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, pada Minggu (3/5/2026). Dia menambahkan bahwa setiap individu di Indonesia berhak menyampaikan pendapat, meskipun pendapat tersebut mungkin bertentangan dengan penguasa atau kelompok lain.

Amien Rais menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum jika masalah ini berlanjut ke pengadilan, dan meminta agar pembuktian dilakukan secara terbuka. "Saya diberi tahu oleh ahli hukum bahwa Komdigi tidak berhak. Yang berhak adalah Teddy, dan jika ini dibawa ke pengadilan, saya akan yakin sekali," tegasnya. Dia juga menantang untuk membuktikan tuduhan yang menyebutkan bahwa Teddy adalah gay.

Video yang diunggah oleh Amien Rais di kanal YouTube-nya berjudul 'JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL' berdurasi sekitar delapan menit, namun telah dihapus per pukul 12.18 WIB. Sebelumnya, Meutya Hafid menyebut video tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter dan mengandung ujaran kebencian yang dapat memecah belah bangsa.

Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi video tersebut sebagai narasi fitnah dan mengancam akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi video tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE.

Dengan situasi ini, perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat terungkap seiring dengan proses hukum yang mungkin akan berlangsung.

Artikel Terkait