Monday, 19 October 2026
Hukum & Kriminal

Almas Tsaqibbirru Mendesak DPR untuk Memproses Pemakzulan Gibran

Almas Tsaqibbirru meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera memulai proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan...

F
Farhan Hakim
07 October 2026 62 pembaca
Almas akan mint DPR makzulkan Gibran sebagai wapres. (REUTERS/Willy Kurniawan)
Almas akan mint DPR makzulkan Gibran sebagai wapres. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Almas Tsaqibbirru mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memulai langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan ini disampaikan seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Gibran tidak dapat membuktikan kepemilikan ijazah SMA atau yang setara.

Dalam pernyataannya, Almas yang merupakan anak dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut menjadi dasar bagi langkahnya. "Berikutnya, saya akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses Pemakzulan Gibran," ujarnya melalui pernyataan tertulis pada Rabu (7/10).

Proses Pemakzulan Melalui Hak Menyatakan Pendapat

Almas menjelaskan bahwa DPR memiliki wewenang untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna untuk memulai proses pemakzulan Gibran. Ia menambahkan, "Selanjutnya, Hak Pernyataan Pendapat DPR ini diajukan ke MPR dan MK sesuai ketentuan yang berlaku."

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menekankan pentingnya kepemilikan ijazah bagi seorang calon presiden atau wakil presiden. Ia menyatakan, "Seorang Presiden atau Wakil Presiden menjadi gugur ketika terbukti memiliki paspor negara asing atau menjadi tentara asing sehingga menggugurkan statusnya sebagai WNI." Dengan keputusan MK yang menyatakan bahwa Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau yang setara, Arif berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Wakil Presiden. "Dengan demikian, Gibran telah tidak memenuhi syarat sebagai Wapres dan harus dimakzulkan secara konstitusi," tambahnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya

Almas sebelumnya adalah penggugat dalam Perkara 90 di MK pada tahun 2023 yang memberikan kesempatan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 meskipun belum mencapai usia 40 tahun. Belakangan, Almas juga mengirimkan surat dukungan kepada MK untuk mengabulkan permohonan Denny Indrayana dan rekan-rekannya terkait keabsahan ijazah Gibran.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mereka tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden meskipun tidak menemukan bukti ijazah setara SMA. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara yang diajukan tidak lagi relevan untuk dimasukkan dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Status Gibran sebagai wakil presiden berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpahnya," jelas Adies.

Adies juga menekankan bahwa ketiadaan bukti ijazah setara SMA Gibran adalah ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan UUD 1945. "Secara substansial, permasalahan ini menjadi ranah lembaga yang berwenang untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden," tutupnya.

// Artikel Terkait