Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang peneliti dan aktivis mahasiswa telah mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang baru disahkan pada 9 Juni lalu. Pemohon terdiri dari Zulfikar Putra Utama (pemohon I), seorang peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, dan Muhammad Ezra Suhaeri (pemohon II), mahasiswa aktif yang juga menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada Selasa (7/7), permohonan para pemohon terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh dua hakim konstitusi, M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Para pemohon mengklaim bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Alasan Pengajuan Uji Formil
Para pemohon mengajukan pengujian formil UU Polri karena terdapat indikasi bahwa proses pembentukannya mengabaikan prinsip dan prosedur yang seharusnya diikuti dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik. Mereka menyoroti pentingnya asas keterbukaan, asas kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik dalam proses tersebut.
Mereka menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang seharusnya mengikuti lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Dalam hal ini, RUU Polri seharusnya diusulkan oleh DPR dan harus melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum memperoleh status sebagai usul resmi DPR.
Proses Harmonisasi yang Diabaikan
Menurut pemohon, harmonisasi merupakan tahapan yang sangat penting untuk memastikan keselarasan dan konsistensi suatu RUU dengan sistem hukum nasional yang ada. Mereka menegaskan bahwa pentingnya tahapan harmonisasi terletak pada fungsinya sebagai mekanisme penyaringan terhadap setiap gagasan normatif yang akan diangkat menjadi kebijakan hukum negara.
Dalam konteks RUU Polri, tahapan harmonisasi dianggap semakin krusial mengingat adanya hasil kajian strategis mengenai reformasi kepolisian yang telah tersedia, termasuk rekomendasi dari KPRP yang dirumuskan sebelumnya. Zulfikar (pemohon I) menyatakan, "Karena harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR, maka kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan."
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi suatu RUU yang berasal dari DPR harus dikoordinasikan melalui Baleg. Namun, dalam kasus ini, para pemohon menemukan fakta bahwa RUU Polri tidak melalui proses tersebut sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 20 Mei 2026.
Akibatnya, Baleg DPR yang seharusnya menjalankan fungsi harmonisasi tidak mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya. Dalam petitumnya, para pemohon meminta hakim konstitusi untuk menunda berlakunya UU Polri dan menyatakan bahwa pembentukan UU tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.
Setelah menyampaikan pokok permohonannya, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan kepada pemohon mengenai legal standing pemohon I, apakah sebagai individu atau sebagai peneliti IPC, serta terkait uji formil yang diajukan oleh pemohon II. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan catatan mengenai pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan pemohon, menegaskan bahwa Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker. Pemohon kemudian diberikan waktu untuk melakukan perbaikan hingga Senin (20/7).