Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali, menyatakan bahwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penerapan Pasal 607 KUHP menjadi keharusan. Pernyataan ini disampaikan oleh Mahrus saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 20 Agustus.
Mahrus menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku setelah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam regulasi tersebut, ketentuan mengenai TPPU diatur secara jelas dalam Pasal 607 KUHP. Ia mengungkapkan bahwa jika tindakan TPPU dilakukan setelah berlakunya UU tersebut, maka Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c harus digunakan.
Perbedaan Ketentuan TPPU
Menurut Mahrus, situasi akan berbeda jika tindakan TPPU terjadi sebelum UU Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan. Dalam hal ini, penyidik diharuskan untuk mengacu pada prinsip lex favorio, yang mengharuskan penggunaan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa saat terjadi perubahan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa setelah membandingkan ketentuan yang lama dengan Pasal 607 KUHP, perbedaan signifikan terletak pada ancaman pidana. UU TPPU menetapkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan Pasal 607 KUHP menetapkan ancaman yang lebih rendah, yaitu 15 tahun atau 5 tahun, tergantung pada jenis perbuatan yang dilakukan. "Kesimpulannya, penyidik wajib menggunakan Pasal 607. Mereka tidak diperbolehkan mengalihkan ke Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 dari UU TPPU," ujarnya.
TPPU sebagai Tindak Pidana Turunan
Dalam keterangannya, Mahrus juga menegaskan bahwa TPPU merupakan tindak pidana yang tidak bisa dipisahkan dari tindak pidana asal atau predicate crime. Ia menekankan bahwa sebelum mengembangkan penyidikan TPPU, penyidik harus terlebih dahulu menyelidiki tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup. "TPPU tidak mungkin terjadi tanpa adanya predicate offense," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pernyataan Febrie mengenai Tindak Pidana Asal (TPA) yang belum jelas sangat keliru dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dengan jelas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. "Penyidikan TPPU tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal," ungkap tim hukum Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, isi surat penetapan tersangka juga secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi. Tim hukum Kejaksaan Agung juga mengungkapkan keheranan karena Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas mencantumkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, Febrie kemudian mempertanyakan cakupan dan tempus delicti-nya.
Kejaksaan Agung menilai argumen pemohon yang menyatakan bahwa predicate crime tidak jelas bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip oleh pemohon sendiri. "Karakteristik TPPU berbeda dengan konstruksi tindak pidana biasa. TPPU berkaitan dengan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana, termasuk yang berasal dari tindak pidana korupsi," jelasnya.